RINGKASAN MATERI PKK KELAS 11 SEMSTER 1
BAB 3
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
A. Pengeretian HAKI
Menurut para pakar HAKI dapat diartikan sebagai berikut.
- Ismail Saleh, HAKI adalah pengakuan dan penghargaan terhadap seseorang atau badan ukum tas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus atsa mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
- Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
- Aadrian Suteda, HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oeh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
- Mencegah kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
- Meningkatkan daya saing dengan pasar.
- Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
- Memilki jangka waktu tertentu
Hak Atas Kekayaan Intelektual memiliki waktu tertentu (terbatas), jika jangka waktunya sudah habis, maka Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut menjadi milik umum.
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak boleh ada satu orang pun yang melanggar hak intelektual milik orang lain.
- Prinsip ekonomi
Prindip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari keggiatan keratif suat kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dari pemiliknya.
- Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
- Prinsip sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara.
D. klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan hak monopoli, untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untukn mencegah orang lain melakukannya.
Sifat hak cipta:
- Hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud.
- Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus ditulis (/.bisa dinotaris atau dibawah tangan).
- Hak cipta tidak dapat disita, kecuali diperoleh dengan melawan secara hukum.
Hak-hak yang tercantum dalam hak cipta:
- Hak eksklusif
Yang dimaksud hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak cipta ajalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut.
2. Hak ekonomi dan hak moral
- Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas cipataan,
- Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak milik telah dialihkan.
Hak ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta no. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra.
- Hak Kekayaan industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri meliputi sebagai berikut.
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atau hasil investasinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang serupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, dan sebagainyayang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan Hak Merek adalah hak yang diberikan Negara kepada pemilik merek dalam daftar umum yang digunakan untuk sendiri dan orang lain tidak boleh menggunakannya.
c. Hak varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemuliaan tanaman adalah hak kekayaan intelktual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan.
d. Rahasia Dagang
Dalam Undang Undang Rahasia Dagang (UU No 30 Tahun 2000) Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum diidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang.
e. Desain Industri
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
g. Indikasi Geografi
E. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang .Merek.
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Rahasia Dagang.
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Deain Industri.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar